Wednesday, November 30, 2005

REVOLUSI PAJAK DI INDONESIA

REVOLUSI PAJAK DI INDONESIA

Masalah pajak di Indonesia adalah masalah yang komplek karena pemerintah sedang giat meningkatkan penerimaan pajak tapi disisi lain wajib pajak mengkhawatirkan pajak yang dibayarkan akan diselewengkan. Dan adanya rasa tidak adil dari wajib pajak dimana pendapatan yang didapatnya dengan semena-mena dipotong untuk memberi gaji para pejabat yang bergaji berlipat-lipat melebihi gaji wajib pajak.

Dan yang lebih tragis, pajak belum bisa berperan secara aktif untuk mengurangi tindakan korupsi, pencucian uang ataupun tindakan kejahatan lain di Indonesia. Selain itu minimnya data yang dimiliki oleh kantor pajak terhadap obyek pajak dan amburadulnya sistem administrasi di Indonesia menjadi kendala bagi lancarnya penerimaan pajak. Oleh karena itu sudah saatnya pemerintah harus melakukan terobosan baru, agar pajak tidak terlalu menjadi beban bagi para wajib pajak dan pemerintah bisa memperoleh pemasukan yang maksimal dari sektor pajak. Untuk itulah diperlukan pembenahan yaitu:

I. Petugas Pajak:

  1. Pengawasan bagi petugas pajak harus lebih diperketat lagi yaitu misal petugas pajak tidak boleh bekerja ataupun menjadi konsultan kepada siapapun ataupun melakukan kegiatan ekonomi apapun.
  2. Seluruh harta milik petugas pajak harus diaudit oleh lembaga independ setiap tahunnya dan akan terus dipantau hingga akhir hayat dan bahkan jika meninggalkan wasiat ataupun perjanjian ahli waris wajib melaporkan ke lembaga khusus.
  3. Semua petugas pajak wajib melaporkan ke lembaga khusus jika melakukan penjualan ataupun pembelian dengan nilai Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) atau lebih.
  4. Semua petugas pajak wajib menandatangani kontrak kerja untuk tidak menerima uang ataupun barang dalam bentuk apapun dari siapapun dalam usaha apapun dan jika mendapatkan harta warisan maka harus dari orang tua ataupun saudara dengan melaporkan kejadian tersebut kepada lembaga khusus paling lambat 1 (satu) minggu setelah terjadi pengalihan hak, dan jika mengadakan kondangan/kenduri/pesta maka petugas pajak wajib melaporkan jumlah pengeluarannya dan jumlah penerimaan sumbangan dari orang lain dan jika menjadi tamu seminar dan mendapat imbalan maka harus melaporkan ke lembaga khusus.
  5. Harus ada budaya rotasi jabatan tiap bulan dan rotasi tempat tugas tiap tahun.
  6. Dibuat tim pengawasan intern yang berguna memantau segala keluhan ataupun kritikan terhadap petugas pajak dan semua keluhan itu baik yang ditulis dengan disertai data pengkritik yang jelas atau.surat kaleng harus diteliti secara seksama dan didokumentasikan secara benar dan tidak boleh dihapus.
  7. Memberi penghargaan kepada masyarakat yang bisa mengungkap penyelewengan yang dilakukan oleh petugas pajak atau petugas pajak yang memiliki harta yang berlimpah dan diluar kewajaran.
  8. Harus dibuat program penyegaran keimanan dengan mengadakan kegiatan keagamaan minimal selama satu minggu dimana peserta dilarang berhubungan masalah pekerjaannya dan hanya fokus masalah keagamaan dan hendaknya program ini dilaksanakan minimal setahun sekali.

II. Sistem Perpajakan:


A. Penggunaan teknologi Informasi.

  1. Pembuatan data online bagi pemilk NPWP sehingga wajib pajak bisa mengakses data jumlah pajak yang akan dibayarkan.
  2. Pengkoneksian seluruh sumber pajak dari bank, bea cukai, SAMSAT dan seluruh pemungut pajak dengan kantor pajak.
  3. Peng-updaten data pajak, misal untuk menghindari penyelundupan mobil mewah maka kantor pajak harus memiliki data base semua nomer mesin dan rangka untuk semua kendaraan yang diproduksi di dunia ini sehingga kantor pajak bisa memantau pemalsuan merk dengan mengecek data base kendaraan dengan data yang diajukan pemohon STNK.
  4. Pemerintah harusnya menetapkan kewajiban bagi pemilik rekening di bank dengan jumlah Rp 500 juta atau lebih dan orang yang bertransaksi dengan nilai Rp 500 juta atau lebih untuk wajib memiliki NPWP. Kebijakan ini akan sangat membantu pengungkapan kasus pencucian uang (money laundrying) dan juga bisa menambah sumber pajak baru.
  5. Pemerintah harusnya untuk saat ini membangun kantor pajak hingga sampai kecamatan hal ini akan membantu lancarnya penerimaan pajak dan menambah penerimaan pajak sebab banyak kasus pembayar pajak bumi dan bangunan kesulitan membayar pajak karena data mereka belum di update kantor pajak dan para perangkat desa kesulitan mencari pemilik tanah yang sebenarnya karena data pajak kadang menggunakan nama pemilik tanah yang lama meskipun tanah tersebut telah beralih kepemilikannya beberapa kali. Dengan kantor pajak berada di kecamatan maka wajib pajak bisa komplain masalah pajak dengan lebih cepat dan dekat. Selain itu pengurusan pajak untuk industri ataupun kegiatan usaha besar yang terdapat di daerah terpencil bisa lebih mudah dan terpantau pembayaran pajaknya.
  6. Kantor pajak harus bekerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), Badan Pemetaan dan Biro Pusat statistik ataupun badan lembaga yang bertugas memetakan wilayah Indonesia untuk meng update data pertanahan di Indonesia dengan membuatkan database seluruh wilayah Indonesia sehingga jika pemerintah ingin membangun proyek besar yang memerlukan lahan penduduk maka pemerintah bisa mengetahui tanah siapa saja yang akan digunakan dan biaya yang dikeluarkan berdasar njop (nilai jual obyek Pajak) sehingga bisa meminimalisir para spekulan tanah dan jika data pajak telah canggih maka para spekulan akan bisa lebih terpantau dan kantor pajak bisa mengenakan pajak penghasilan yang tinggi terhdapa para spekulan. Selain itu jika dibuat data base tersebut maka hal ini akan mempermudah bagi para pejabat untuk mengetahui secara lebih baik kondisi suatu daerah yang terkena bencana sehingga bantuan bisa tepat sasaran.
  7. Pemanfaatan teknologi informasi dan pembayaran online harusnya bisa mempercepat aliran pajak ke kas negara misal untuk pajak penjualan yang dikenakan kepada konsumen di pertokoan modern maupun di distributor besar harusnya dengan sistem yang ada saat ini pajak tersebut langsung disetor ke kas negara dengan mengkoneksikan transaksi yang terjadi dengan sistem perpajakan, jika hal ini bisa dilakukan akan sangat membantu kecepatan penerimaan pajak dan juga mengurangi adanya manipulasi pajak.
  8. Harus selalu ada review untuk sistem pemungutan pajak/fiskal/retribusi ataupun pungutan lain yang mengatasnamakan pemerintah untuk mengurangi kebocoran ataupun manipulasi pajak misal kasus fiskal harusnya ada pengecekan kembali terhadap pembayaran saat para penumpang akan naik pesawat selain itu juga ada scanning paspor dan sidik jari kalau perlu menggunakan sistem biometric (retina mata) seperti kartu absensi dan di dekat alat tersebut juga harus dipasang cctv untuk mengetahui jumlah sebenarnya penumpang yang keluar negri selain itu juga untuk mengetahui para tersangka teroris ataupun orang yang dicekal oleh negara.
  9. Kewajiban bagi bank yang akan memberikan kredit diatas 50 juta harus mewajibkan pemohon kredit untuk mempunyai npwp dan rekening bank yang terdaftar didalam sistem perpajakan yang akan menjadi tempat transfer kredit tersebut selain itu juga pihak bank wajib melaporkan pemberian kredit tersebut ke kantor pajak dengan online sistem, hal ini akan sangat membantu bagi bank untuk mengurangi pembobolan bank dengan kredit fiktif.
  10. Kewajiban bagi semua perusahaan yang mengikuti tender pemerintah untuk memiliki npwp dan wajib mendaftarkan kepada kantor pajak seluruh aset dan rekening bank yang dimiliki termasuk juga rekening yang akan digunakan untuk transfer dari pemerintah.
  11. Kewajiban bagi semua LSM, Yayasan ataupun lembaga yang mendapat bantuan pemerintah untuk memiliki npwp dan juga wajib melaporkan nomer rekening yang akan digunakan menerima transfer bantuan dari pemerintah, selain itu juga harus melengkapi syarat-syarat administrasi misal akte pendirian, sidik jari pengurus, susunan pengurus, alamat, kegiatan dan lain-lain dan juga harus ada referensi dari pemerintahan desa hingga propinsi yang menunjukan kebenaran adanya kegiatan sosial tersebut. Meskipun yayasan tidak membayar pajak dengan memiliki npwp disini sebagai sarana untuk mengurangi adanya manipulasi sumbangan dari pemerintah dan juga pemerintah bisa mengetahui secara lebih detil kegiatan yang dilakukan yayasan tersebut.
  12. Kewajiban bagi para pengusaha yang mengajukan restitusi pajak untuk melaporkan semua rekening yang dimiliki direksi dan komisaris ataupun perusahaan dan juga asset dan dokumen yang berkaitan perusahaan ke kantor pajak selain itu direksi dan komisari serta orang-orang yang terdaftar dalam akte pendirian perusahaan tersebut harus memiliki NPWP. Hal ini akan sangat berguna karena jika ada perusahaan mengajukan restitusi milyaran rupiah maka kantor pajak bisa menyelidiki lebih mendalam terhadap pemohon dan setiap pencairan restitusi pajak harus ijin hingga dirjen pajak. Dan alangkah baiknya bagaimana restitusi pajak itu tidak diberikan berupa uang kepada pemohon tapi bisa restitusi tersebut bisa menjadi alat pembayaran pajak baik untuk perusahaan maupun komisaris, direktur maupun karyawan.
  13. Sudah saatnya Single Identity Number ( SIN ) atau nomer identitas tunggal dengan sistem sidik jari atupun biometric diterapkan di Indonesia untuk mengurangi tindakan tercela dari subyek pajak misal untuk membuat perusahaan fiktif ataupun tindak penipuan lainnya dan juga dengan SIN akan mempermudah penulusuran jadi diri subyek pajak.
    Semua bentuk negosiasi antara subyek pajak dengan petugas yang berkaitan dengan pengajuan keberatan atas tarif pajak yang dikenakan atau hutang pajak harus direkam dengan kamera selain itu semua tagihan pajak harus diketahui secara online oleh semua petugas pajak di semua tingkatan sehingga hasil negosiasi dan tagihan yang sebenarnya bisa lebih terpantau dan negosiasi harus dilakukan di kantor pajak dan tim negosiator harus dipilih secara acak dengan komputer dan tim negosiator harus selalu diganti setiap minggunya.


B. Nilai Tambah Pemilik NPWP.

  1. Semua pemilik NPWP seharusnya bisa dijamin asuransi kecelakaan dan kematian dimana pemilik npwp wajib memasukan data diri yang lengkap dan komplit, sidik jari, rekam retina (biometric) dan kalau perlu DNA untuk dirinya, istrinya maupun anak-anaknya(ahli waris) hal ini perlu agar jangan sampai kalau terjadi bencana besar seperti stunami di Aceh maka kalau ada ahli waris dari pemilik NPWP tersebut masih ada yang hidup maka negara bisa membantu pengurusan kepemilikan harta ahli waris tersebut dengan syarat pemilik npwp melaporkan seluruh harta miliknya ke kantor pajak dan pemerintah wajib memberikan jaminan hidup dan sekolah bagi ahli waris tersebut.
  2. Dapat menjadi referensi bagi pemberian kredit misal pemilik npwp ingin kredit ke bank apakah dia layak diberi atau tidak dengan melihat data base pemilik npwp dari ketaatan membayar pajak dan jumlah pajak yang dibayarkan misal bank akan memberikan kredit 100 juta kepada nasabah lalu pihak bank selain mengecek daftar black list nasabah juga memasukan nama, alamat, nomer rekening bank pemohon beserta nomer npwp kedalam komputer yang terkoneksi ke sistem perpajakan untuk mengetahui seberapa layak pemohon kredit mendapatkan kredit tersebut misal dalam komputer menunjukan berapa maksimal kredit yang harus diberikan dengan sistem perpajakan mempertimbangkan beberapa segi misal rata-rata jumlah pajak yang dibayarkan, jangka waktu kepemilikan npwp, rekening bank dan rekening dan aset yang didaftarkan ke kantor pajak, ketaatan pembayaran dan lain-lain yang kemudian misal akan muncul dia layak dapat kredit maksimal 50 juta dan nama, alamat dan rekening pemohon tercatat di perpajakan, dan dia juga tidak memiliki kredit di bank lain.
  3. Dapat menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender proyek terutama tender dari pemerintah dimana layak tidaknya tergantung lama, jumlah dan tingkat ketaatan membayar pajak.
  4. Jika melaporkan semua kepemilikan aset/harta maka semua pajak baik itu kendaraan ataupun tanah bisa dilakukan melalui ATM yang dikoneksikan ke SAMSAT ataupun lembaga pemungut pajak. Sehingga untuk pengurusan STNK maka wajib pajak tidak perlu antri ataupu tidak perlu cek fisik kendaraan cukup membayar lewat ATM kemudian bukti transaksinya dibawa ke SAMSAT kemudian dicek apakah telah dibayarkan apa belum dan jika sudah dibayarkan maka maka SAMSAT akan segera mencetak STNK tanpa dikenakan biaya apapun.
  5. Kadang pemungutan pajak tidak langsung dilakukan oleh kantor pajak untuk itu maka perlu diteliti secara lebih cermat apakah pajak yang dipungut pihak ketiga tersebut dibayarkan ke kantor pajak misal PPN, Pajak penjualan ataupun pajak penghasilan para karyawan ataupun para artis. Untuk pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga maka wajib harus diberi bukti pembayaran tersebut dua lembar dimana satu lembaran untuk arsip wajib pajak dan satu lembar dikirim ke kantor pajak.
  6. Harus ada insentif untuk para wajib pajak karyawan, pegawai, artis maupun profesi lainnya yang kena pajak yang membayar pajaknya sendiri melalui ATM ataupun kantor pajak tiap bulan misal dengan pendapatan tidak kena pajak yang berbeda (lebih besar) dibanding wajib pajak yang membayar pajak penghasilannya per tahun.
  7. Penelitian secara seksama untuk penentuan seseorang untuk menjadi wajib pajak sehingga jangan sampai merugikan seseorang.
  8. Dipermudahnya keringanan pajak ataupun penghapusan pajak kepada wajib pajak yang mengalami kebangkrutan dan dililit hutang yang besar atau jika seorang karyawan yang di PHK (pemutusan Hubungan Kerja) dan belum mendapat pekerjaan untuk tidak membayar pajak dengan syarat pesangon yang diterima kurang dari 100 juta dengan asumsi bunga bank 12% jadi pendapatan dari bunga bank cuma 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka wajib pajak bisa melaporkan kejadian darurat secepatnya kepada kantor pajak dengan syarat kantor pajak wajib untuk memantau kondisi keuangan keuangan perusahaan ataupun seseorang karyawan tersebut apakah memang betul-betul tidak mampu misal apakah sudah tidak memiliki aset yang berharga lagi.
  9. Kontroversi pemberian NPWP kepada orang-orang yang belum wajib diberi harusnya pihak kantor pajak memberi info bahwa pemilik NPWP belum tentu membayar pajak jika memang pendapatannya termasuk dalam PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak)
  10. Idealnya PTKP di Indonesia adalah 3,5 juta per bulan karena biaya hidup di Indonesia sekarang jauh lebih mahal sejak adanya kenaikan dengan hitungan biaya makan seorang per hari adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan jika menggunakan angkutan minimal mengeluarkan Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah), biaya listrik 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, biaya perawatan rumah Rp 150.00 (seratus lima puluh ribu rupiah), biaya pakaian rata Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) per bulan biaya sosial dan kesehatan 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per bulan biaya pendidikan anak 200.000 (dua ratus ribu) per anak per bulan untuk itu maka pengeluaran per rumah tangga dengan suami dan isteri dengan dua anak adalah= (30x30.000x4)+(30x10.000)+150.000+(4X100.00)+200.000+(200.000X2)= 4.850.000 jadi pengeluaran tiap rumah tangga mencapai Rp 4.850.000,- dengan PTKP saat ini yang cuma satu juta sangat memberatkan para karyawan rendahan yang bergaji dibawah 2.000.000 (dua juta rupiah) terlebih lagi biaya-biaya semakin mahal untuk menutup kekurangan maka bisa ditutup dari kebocoran-kebocoran yang terjadi dalam proses pemungutan pajak, selain itu peng-updaten data pajak misal rumah, tanah, mobil dan barang-barang mewah, pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan barang lebih dari satu misal rumah atau apartemen atau bangunan yang bernilai lebih 100.000.000 (seratus juta), kendaraan yang bernilai lebih dari 100.000.000 (seratus juta), tanah yang bernilai lebih dari 100.000.000 (seratus juta rupiah), perbesar prosentase pajak tahunan bagi kendaraan mewah dengan nilai antara Rp 150 juta s/d 250 juta dikenakan pajak 10 persen, Rp 250 juta s/d 350 juta dikenakan pajak 20 persen, Rp 350 juta s/d Rp 450 juta dikenakan pajak 30 persen, 450 juta s/d 550 juta dikenakan pajak 40 persen, dan lebih dari 550 juta maka dikenakan pajak 50 persen dimana prosentase pajak tersebut didasarkan pada harga jual mobil baru dari pabrik meskipun mobil yang dibeli mobil bekas dan jumlah pajak tidak akan turun bahkan cenderung naik jika harga pasaran bekasnya saat dikenakan pajak lebih mahal dari harga baru dengan kebijakan ini maka para pemilik uang yang berlebih bisa mengurangi pembelian mobil mewah dan juga bisa menjual mobil mewah bekasnya ke luar negeri karena mereka akan kesulitan menjualnya didalam negeri karena mahalnya pajak dan kebijakan ini juga tidak terlalu mengganggu industri otomatif karena industri otomatif bisa diprioritaskan untuk penyedian kendaraan yang murah dan selain itu juga bagi pemilik uang yang berlebih bisa menginvestasikan uangnya ke hal-hal yang lebih produktif sehingga bisa membuka lapangan kerja baru selain itu kemewahan itu meski harganya mahal tetap akan diburu oleh orang-orang yang haus akan kemewahan tersebut dan mobil mewah akan tetap ada di Indonesia, dan jika pemerintah membeli mobil mewah untuk keperluan KTT maka jika dibeli oleh masyarakat tetap harus memakai kebijakan ini dan kalau tidak laku pemerintah bisa menjual keluar negeri selain itu juga mobil mewah sangat boros Bahan Bakar Minyak.
  11. Dibentuk intelejen perpajakan yang didalamnya terdiri dari para ahli diberbagai bidang khususnya ekonomi dan hukum yang dalam tugasnya bekerjasama dengan POLRI, Kejaksaan dan Badan-badan terkait yang berguna bagi masyarakat maupun negara menangkal maupun memantau adanya kegiatan korupsi, money laundry, perjudian, illegal logging, illegal project ataupun berbagai tindak penipuan, misal banyak kasus money game ataupun penipuan dengan dalih usaha bagi hasil dengan prosentase bunga yang tidak wajar yang ujung-ujungnya penipuan yang merugikan masyrakat yang ikut dalam program tersebut. Dengan adanya intelejen perpajakan yang pro aktif memantau kegiatan ekonomi diseluruh Indonesia maka jika mendapat info ada kegiatan ekonomi yang mencurigakan maka bisa langsung menyelidikinya dan jika mengarah kepada kejahatan maka segera dilaporkan ke POLRI. Dan yang berhak menindak usaha illegal tersebut hanya POLRI selain itu jika ada kasus korupsi maka POLRI ataupun Kejaksaan bisa meminta masukan data maupun tenaga ahli dari Intelejen perpajakan agar penuntutan kasus korupsi bisa lebih sempurna dan juga kemungkinan kasus korupsi tersebut berkaitan penipuan pajak bisa cepat terdeteksi.
  12. Melakukan review secara mendalam terhadap kasus penyelewengan ataupun manipulasi pajak. kasus manipulasi ataupun korupsi dengan modus restitusi pajak hendaknya jangan sampai membuat pengusaha yang jujur yang akan mengajukan restitusi pajak menjadi kesulitan mencairkan restitusi pajak tersebut, untuk itu saat ini harusnya sistem perpajakan harus lebih modern dengan penggunaan teknologi informasi secara maksimal dan pengkoneksian semua sumber dokumen dengan kantor pajak selain itu juga harus ada sistem pertanggung jawaban yang nyata jika terjadi suatu masalah dan juga yang tak kalah pentingnya adalah kantor pajak harus mengetahui secara benar subyek pajak yang mengajukan restitusi dan alangkah baiknya bagaimana restitusi pajak sebagai juga alat pembayaran bagi pajak penghasilan perusahaan ataupun pribadi pemilik, direktur atupun karyawan tersebut.
  13. NPWP hendaknya bisa menjadi alat untuk menanggulangi manipulasi pajak dengan mewajibkan bagi semua orang yang memiliki pendapatan melampaui PTKP harus memiliki NPWP dimana jika ada sebuah keluarga yaitu suami maupun isteri bekerja maka mereka harus masing-masing memiliki NPWP dan dalam data di NPWP tersebut harus ada penjelasan tentang adanya koneksi dengan NPWP yang lain hal ini akan membantu untuk penetapan PTKP dan bagi kantor pajak akan lebih mudah memantaunya selain itu jika terjadi perceraian maka subyek pajak tinggal melaporkan ke kantor pajak bahwa telah terjadi perceraian sehingga kantor pajak tidak akan kehilangan sumber pajak dan subyek pajakpun bisa terhindar dari tuntutan hukum jika suatu saat pasangan yang telah diceraikannya melakukan tindakan melanggar hukum kecuali jika memang ada persekongkolan maka masih bisa kena hukum.
  14. Untuk membantu mengurangi tindakan korupsi di Indonesia maka hendaknya semua orang yang digaji negara harus memiliki NPWP dan wajib melaporkan pendapatan diluar gaji pokok yang diterima selama sebulan kepada kantor pajak dan pihak pajak akan mengeluarkan surat keterangan bahwa telah menerima informasi tentang tambahan penghasilan tersebut dan sistem pembayar pajakpun dengan sistem pembayaran perbulan secara pribadi yaitu pajak untuk gaji pokok dan tambahan penghasilan diluar gaji pokok dengan datang langsung ke kantor pajak atau ATM dan tidak dengan potong gaji sebab sistem potong gaji memberi asumsi bahwa hanya gajinya saja yang kena pajak sedangkan pendapatanadiluar gaji pokok tidak kena pajak sehingga menyuburkan tindakan korupsi karena penghasilan diluar gaji pokok tidak dilaporkan ke kantor pajak. Dan dengan adanya kewajiban ini akan membantu pihak penyidik kasus korupsi dan juga subyek pajak yang yang tersandung masalah korupsi.
  15. Kewajiban bagi pemilik NPWP yang baru untuk melaporkan adanya hubungan dengan NPWP yang lain jika salah satu atau semua anggota kelurganya memiliki NPWP, hal ini akan membantu proses penelusuran aset subyek pajak jika harta tersebut merupakan hasil korupsi atau membantu ahli waris subyek pajak jika subyek pajak meninggal dan terkena bencana besar sehingga seluruh data tentang hartanya hilang.

C. Undang-Undang Pajak

Sudah saatnya undang-undang pajak harus:

  1. Memberikan rasa adil bagi seluruh pembayar pajak.
  2. Ada nilai tambah ataupun penghargaan bagi para pembayar pajak patuh .
  3. Lebih bersifat luwes terhadap keberatan atas tarif pajak.
  4. Tarif pajak harus lebih transparan, jelas, pasti dan adil.
  5. Mampu menjadi alat untuk meminimalisir korupsi, manipulasi ataupun kejahatan lainnya.
  6. Memberikan kemudahan dalam membayar pajak.
  7. Sanksi yang tegas bagi petugas pajak yang menyelewengkan tugas.
    S
  8. anksi yang mendidik bagi para penunggak pajak.
  9. Ada kewajiban bagi seluruh orang yang digaji negara untuk memiliki NPWP dan kewajiban untuk melaporkan semua penghasilannya ke kantor pajak.
  10. Dibentuk lembaga khusus yang mengawasi kinerja kantor pajak ataupun petugas pajak.
  11. Dalam sengketa pajak hendaknya harus mengutamakan kepentingan umum dengan dilandasi kemanusiaan yang adil dan beradab.
  12. Ada aturan yang jelas yang berkaitan petugas pajak yaitu berapa gaji yang diterima, pekerjaan apa saja yang dilarang, kewajiban pelaporan harta kekayaan serta hak, kewenangan dan kewajiban yang harus dijalankan.
  13. Dibuat prosedur yang jelas dan tegas dalam penanganan masalah manipulasi pajak, korupsi ataupun kejahatan lainnya.
  14. Ada kewajiban bagi petugas pajak untuk berperan aktif dalam membantu penyidik kasus korupsi ataupun kejahatan keuangan lainnya.
  15. Ada aturan yang jelas berkaitan hak dan kewajiban wajib pajak.
  16. Ada ketentuan seluruh pembayaran pajak harus lewat bank dan petugas pajak dilarang menerima uang ataupun apapun dari wajib pajak

Demikianlah sedikit gagasan untuk menjadikan pajak lebih adil dan lebih maksimal dalam penerimaannya.